Bpjs Kesehatan | Cara Daftar Bpjs Online

Bpjs Kesehatan | Cara Daftar Bpjs Online 2016 - BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan berdiri sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai pada 1 Januari tahun 2014 sebagai pengganti dari program Asuransi kesehatan milik pemerintah yaitu ASKES.



Cara Mendaftar Bpjs Kesehatan Online

Untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS sangatlah mudah. Sebelumnya BPJS dibagi menjadi dua kelompok yaitu peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) dan peserta bukan Penerima Bantuan Iur (non PBI), peserta non PBI ini meliputi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Kini kantor BPJS telah banyak tersebar di Indonesia, namun Anda tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di kantor BPJS untuk mendaftar. Anda bisa mendaftarkan diri Anda secara online, melalui situs bpjs-kesehatan.go.id.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Dari situs tersebut Anda akan menemukan beberapa kategori menu seperti Beranda, Profil, Berita, Jaminan Kesehatan dan Layanan. Pilih Menu Layanan dan pilih sub menu Pendaftaran peserta. Kemudian akan muncul tampilan detail BPJS kesehatan.

Baca secara teliti sebelum memilih menu pendaftaran pada pojok kanan bawah. Setelah memilih menu tersebut, maka Anda diharuskan mengisi formulir pendaftaran. Isilah sesuai dengan keterangan asli Anda secara cermat. Jika pengisian benar, Anda akan mendapatkan email balasan atas pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Anda bisa mencetak formulir tersebut dan membawanya ke kantor cabang. Anda harus ingat bahwa Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja yang terdiri dari pekerja sektor formal dan yang non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Pegawai Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, hingga Perintis Kemerdekaan. Jenis yang kedua yaitu Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja yang merupakan pekerja sektor informal atau pekerja mandiri. Untuk memudahkan pengurusan, kita bisa membentuk organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. jika sudah, maka Anda tinggal membuka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.iddan ikuti arahan website tersebut yang terdapat pada kolom sebelah kanan. Setelah pendaftaran selesai Anda akan mendapatkan email dan bisa mencetaknya untuk dibawa ke kantor cabang. Selain itu Anda harus mempersiapkan persyaratan-persyaratan khusus seperti: Syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja adalah: Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat. Fotokopi KTP dan KK pekerja, dan Pas Foto berwarna pekerjaukuran 2x3 1 Lembar Adapun syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah: Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat Fotokopi KTPpekerja Fotokopi KK masing-masingpekerja Pas Foto berwarna masing-masing pekerjaukuran 2x3 1 Lembar

1 Response to "Bpjs Kesehatan | Cara Daftar Bpjs Online"